Tangkap 2 Kurir Narkoba di Dumai, Polda Riau Sita 15,8 Kg Sabu

Redaksi Redaksi
Tangkap 2 Kurir Narkoba di Dumai, Polda Riau Sita 15,8 Kg Sabu
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,8 kg jaringan Malaysia-Indonesia, Senin (06/7/2020) siang sekitar pukul 14.30 Wib. 


Pengungkapan ini merupakan penyelidikan dari awal Juni, setelah tim Tiger mendapat informasi masyarakat tentang adanya transaksi ataupun pengiriman narkoba dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau. 


"Alhamdulillah kita kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, dalam keterangannya Kamis (09/7/2020).


Ia mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya menangkap 2 orang kurir yaitu YH dan D. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 15,8 kg yang dikemas dalam kemasan teh China dan disimpan dibawah kursi tengah kendaraan roda empat Nopol B 1504 NKT.


Tersangka YH dan D ditangkap setelah tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai dan melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka berupa penghadangan dan penggeledahan kendaraan yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai. 


"Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15,8 kg," kata Suhirman. 


Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari YH dan D, narkotika tersebut hendak diserahkan ke S diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Dan S berjanji akan memberikan upah sebanyak Rp 5 juta perkilo gram jika berhasil membawa ke Pekanbaru.


"Kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta perkilonya. Untuk S telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," tuturnya. 


Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini