TNI Gadungan Gelapkan Mobil Rental

Redaksi Redaksi
TNI Gadungan Gelapkan Mobil Rental
dm/riaueditor.com
TNI Gadungan Gelapkan Mobil Rental.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Tim Opsnal Polsek Tampan membekuk seorang pelaku penggelapan mobil rental bernama Marwan Syahputra (33) warga Rokan Hilir, Minggu (26/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus penggelapan yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura sebagai anggota TNI dari Kodam Bukit Barisan. Dengan berpakaian dinas lengkap (PDL) TNI AD berpangkat Serka, tersangka merental mobil milik Darlis di Jalan HR Soebrantas tepatnya di Wisma SMR Kecamatan Tampan, sekalian sopirnya, Sabtu (14/3) lalu.

Kemudian, tersangka bersama mobil rentalannya Toyota Avanza No Pol BM 1506 NT berangkat menuju ke Kota Medan beralasan untuk melapor ke atasannya di Makodam Bukit Barisan. Sesampainya di Medan, pelaku lalu menginap dan mengambil dua kamar penginapan, satu untuknya dan satu kamar lagi untuk sang sopir mobil rental.

Pelaku lalu menjalankan aksinya dengan meminjam mobil rental tersebut kepada sopir dengan alasan akan melaporkan tugasnya ke Kodam Bukit Barisan dan sang sopir disuruh menunggu sebentar di penginapan.

Kapolsek Tampan Kompol Suparman Sik mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban Darlis bahwa mobilnya telah dibawa lari oleh pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Tersangka ditangkap di Rokan Hilir, setelah petugas melakukan pengejaran usai menerima laporan korban," kata Kompol Suparman Sik, Senin (28/4).

Dia menambahkan, saat diintrogasi tersangka mengakui jika mobil Toyota Avanza No Pol BM 1506 NT milik Darlis yang direntalnya itu telah dijualnya seharga Rp 23 juta kepada seorang wanita bernama Tini yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Saat diintrogasi penyidik, tersangka Marwan mengaku jika dirinya telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali terhadap korban lainnya dengan modus yang sama. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 stel baju dinas PDL TNI AD lengkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipun dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini