Sudah di SP3-kan Kepolisian, Asun Menangkan Praperadilan

Redaksi Redaksi
Sudah di SP3-kan Kepolisian, Asun Menangkan Praperadilan
ilustrasi
Sudah di SP3-kan Kepolisian, Asun Menangkan Praperadilan
RENGAT, riaueditor.com - Asun alias Mastur Pengusaha Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tersandung kasus Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat akhirnya memenangkan kasus Praperadilan yang dimohonkannya.

Dalam sidang Praperadilan yang dilangsungkan Rabu (11/3) menghadirkan Hakim Tunggal Wiwin Sulistiya SH, sementara Asun diwakili oleh Kuasa Hukumnya, kata Humas PN Rengat kepada sejumlah Wartawan, Kamis (12/3).

Dijelaskannya bahwa sidang praperadilan yang digelar ini adalah sebagai tindak lanjut dari permohonan si pemohon yang dalam hal ini Asun terhadap termohon yang dalam hal ini PPNS KLH terkait penangkapan dan penahanan dirinya.

"Jadi sidang praperadilan yang kita gelar ini adalah terkait benar tidaknya Penangkapan dan Penahanan Asun, bukan kasus hukumya, dan ini sudah sesuai dengan pasal 77 KUHAP tentang sah tidaknya penangkapan seseorang," katanya.

Ada sepuluh poin yang diajukan pemohon, tujuh diantaranya kita penuhi, diantaranya membebaskan pemohon dari segala tuntutan, keputusan ini kita ambil karena kasus ini sudah di SP3 kan oleh pihak kepolisian.

"Tidak boleh ada 2 lembaga yang menangani kasus yang sama, karena ini bertentangan dengan hukum," katanya lagi.

Untuk itu kita meminta kepada pihak-pihak yang terkait untuk menghormati keputusan ini, dan memenuhi yang menjadi keputusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini