Sidang Putusan PHI Anotona Zendati Versus RS Bina Kasih Ditunda

Redaksi Redaksi
Sidang Putusan PHI Anotona Zendati Versus RS Bina Kasih Ditunda
Asteriaman Nazara SH

PEKANBARU, riaueditor.com - Sidang pembacaan putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Anotona Zendrato (penggugat)  versus Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Pekanbaru yang dijadwalkan Rabu (25/10/2017), akhirnya ditunda. Pasalnya salah seorang hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak hadir.

 

“Hari ini sedianya pembacaan Putusan Majelis Hakim atas kasus PHK yang dialami oleh Penggugat. Namun karena salah seorang majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak hadir, maka sesuai tata peradilan sidang tidak dapat dilaksanakan atau ditunda sementara waktu,” ucap penasehat hukum penggugat, Asteriaman Nazara SH.

 

Oleh karena itu kata Asteriaman Nazara, sebagai pihak yang berperkara harus menerima penundaan pembacaan putusan tersebut. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap Pengadilan meski kedua belah pihak hadir di persidangan, terangnya.

 

Menurutnya, sidang kembali dijadwalkan pada tanggal 01 November 2017 untuk mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim.

 

Sekedar diketahui, kasus PHK yang melibatkan RS Bina Kasih Pekanbaru ini, berawal dari protes Anotona Zendato terhadap uang lembur. Namun pihak RS Bina Kasih justru menuding karyawan yang sudah 10 tahun bekerja itu membuat keributan meski tanpa disertai bukti bukti. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini