Sidang Perkara Pengrusakan PT Rimba Lazuardi Berlangsung Cepat

Redaksi Redaksi
Sidang Perkara Pengrusakan PT Rimba Lazuardi Berlangsung Cepat
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Sidang Perkara Tindak Pidana Pengrusakan alat berat milik PT. Rimba Lazuardi (RL) dengan 14 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Inhu, Kamis (16/6).

Namun sidang tersebut berlangsung cepat dan terpaksa harus dilakukan penundaan dikarenakan belasan saksi dari fihak PT Rimba Lazuardi tidak hadir sebagaimana yang diminta Majelis Hakim pada sidang dakwaan Kamis pekan kemaren.

Ketua Majelis Hakim Wiwin Sulistyo, SH, dan Kasi Datun Kejari Rengat selaku JPU, Hendri Lubis mengaku kecewa kepada PT Rimba Lazuardi karena tidak menghadirkan belasan saksi.

“Kalau susah-susah jemput paksa saja atau bila perlu ini terdakwa dibebaskan saja”, ucap Wiwin Sulistyo usai sidang.

Dirinya gerah karena belasan saksi dari pihak Penyidik tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas, padahal sepekan sebelumnya Majelis Hakim sudah memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan belasan saksi yang dibutuhkan ke Persidangan.

Selain Majelis Hakim, Kasi Datun Hendri Lubis SH juga gerah, Ini adalah perintah negara bukan perintah perusahaan, ujarnya.

“Kita minta semua saksi hadir pada pekan depan kamis (23/6) karena Ini bukan aturan Perusahan tapi perintah Negara,” tegasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini