Setubuhi ABG, Remaja di Pekanbaru di Polisikan

Redaksi Redaksi
Setubuhi ABG, Remaja di Pekanbaru di Polisikan
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Esther Yuliani (53), Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau, warga Jalan Udang, Kecamatan Rumbai Pesisir, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu (30/11/2016) kemarin, sekitar pukul 18.25 WIB.

Ia melaporkan perbuatan Ibnu Rehan (18) yang telah menyetubuhi seorang gadis dibawah umur berinisial LR (16) warga Pekanbaru.

"Perbuatan persetubuhan itu terjadi disebuah Hotel yang di Duri, saat korban dan pelaku hendak menuju ke Pekanbaru tepatnya tanggal 21 November 2016 lalu," kata Ester didampingi korban kepada petugas.

Akibat perbuatan tersbut LR meminta pertanggungjawaban pelaku, namun pelaku terkesan menghindar dan enggan bertanggungjawab atas perbuatannya.

Tak senag dengan perilaku Ibnu, dengan didampingi Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Riau, LR lalu melaporkannya ke polisi.

"Laporan sudah kami terima dan LR sudah kami mintai keterangan. Kami akan mencoba mencari keberadaan Ibnu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arinato Sik, Jumat (2/12/2016). (gam)



Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini