Seorang Konsultan Dilaporkan Gelapkan Sepeda Motor

Redaksi Redaksi
Seorang Konsultan Dilaporkan Gelapkan Sepeda Motor
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- Arpandi Alias Gudai yang berprofesi sebagai konsultan dilaporkan Ismail (28) seorang Karyawan Honorer ke Polres Indragiri Hulu terkait kasus dugaan penipuan.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak bahwa berdasarkan keterangan saksi Elta Mailani dan Dina Febriola warga Jalan Hanglekir Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu yang menjadi saksi dalam kasus ini, terlapor datang ke rumah mertua pelapor di jalan Rawa Makmur Kelurahan Sekip Hilir Rengat meminjam Sepeda motor milik saksi Elta Mailani pada Selasa (30/12).

"Sekitar pukul 17.00 Wib terlapor datang ke rumah mertua pelapor di jalan Rawa Makmur Kelurahan Sekip Hilir Rengat meminjam Sepeda motor milik saksi Elta Mailani merk Honda Vario Techno yang baru dibeli," paparnya.

Sepeda motor tersebut atas nama Elki Yandri, namun Karena Kenal dengan terlapor Maka Elta Mailani tidak keberatan untuk meminjamkannya, dan terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada malam hari nya.

Namun yang bersangkutan tidak kunjung mengembalikan sepeda motor, sehingga diputuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna diproses lebih lanjut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.13juta, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini