Sempat Dilepas, DPO Kasus Pembunuhan Polresta Jambi Diringkus di Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Sempat Dilepas, DPO Kasus Pembunuhan Polresta Jambi Diringkus di Pekanbaru
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Bujang (37), buronan Mapolresta Jambi dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan diringkus Jajaran Polsek Tampan, ditempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (27/4) malam.

Penangkapan Bujang, dibenarkan Kapolsek Tampan, Kompol Suparman, Selasa (29/4) siang. Menurutnya, tim gabungan Polsek Tampan dan Polresta Jambi menangkap Bujang saat dirinya sedang berada dirumah kontrakkannya.

"Sebelumnya tersangka dan dua temannya berinisial FA dan RB telah pernah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan pada Jum'at (11/4) lalu, dalam kasus pencurian mobil Toyota Avanza. Saat itu, kita juga menemukan barang bukti sepucuk pistol air Softgun yang pengakuan RB miliknya, tetapi Bujang tidak mengakuinya," ujar Suparman.

Dijelaskan Kompol Suparman, karena dia merupakan warga Jambi, pihaknya lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Jambi, apakah pelaku disana pernah melakukan tindak pidana.

"Tak lama kemudian, pihak Polres Jambi menghubungi kita, jika Bujang merupakan tersangka dan DPO kasus perampokan disertai pembunuhan di Polresta Jambi," ungkap Kompol Suparman.

Mendapati bahwa Bujang merupakan DPO mereka, anggota Polres Jambi langsung menuju ke Pekanbaru untuk melakukan penangkapan.

"Sekarang tersangka telah diamankan dan dibawa ke Jambi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan tindak kriminal yang dilakukannya di Pekanbaru kita akan proses kembali," ujar Suparman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat disejumlah titik diwilayah Kota Pekanbaru. Keempatnya adalah, Fa (25), Rb (30) dan Mi (28), Ri (19) selaku penadahnya, Jum'at (11/4) malam.

Saat itu, Bujang juga turut diamankan bersama ke empat tersangka tersebut, namun dilepaskan dan diwajibkan lapor karena pelaku sama sekali tidak mengakui bahwa dirinya ikut terlibat dalam kelompok tersebut.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini