Sekda Inhu Penuhi Panggilan Kejari Rengat

Redaksi Redaksi
Sekda Inhu Penuhi Panggilan Kejari Rengat
Raja Erisman
RENGAT, riaueditor.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Drs. H. Raja Erisman (RE) hari ini  Rabu (21/01) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) guna menjalani pemeriksaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Inhu Rp. 2,7 Milyar.

Ini pemeriksaan RE untuk pertama kali sebagai tersangka dimana sebelumnya dirinya merupakan saksi dalam kasus tersebut, namun sejak tanggal 16 Januari 2015 statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, beliau datang ke Kantor Kejari Rengat, dimana pemeriksaan dimulai  10:15 WIB dan sampai berita ini dirilis masih berlangsung di ruang penyidik kejari Rengat.

Pemeriksaan sempat dihentikan meJelang sholat zuhur sekitar pukul 12. 45 WIB guna melaksanakan sholat, namun demikian wartawan yang sejak pukul 10.00 WIB hadir meliput pemeriksaan RE belum diperkenankan mengambil gambar.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Rengat Agung PS mengatakan sementara ini team penyidik sudah memberikan 10 pertanyaan kepada RE. Serta belum masuk kepada materi permasalahan terkait dugaan korupsi APBD Inhu Rp. 2,7 M, dimana sekda hadir dengan didampingi oleh pengacaranya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini