Sebulan DPO, Bripka ST Simanjuntak Penembak Mati Istrinya Tiba di Rohul

Kapolres Rohul: ST Simanjuntak Bisa Dituntut Hukuman Mati
Redaksi Redaksi
Sebulan DPO, Bripka ST Simanjuntak Penembak Mati Istrinya Tiba di Rohul
yahya/riaueditor.com
Sebulan DPO, Bripka ST Simanjuntak Penembak Mati Istrinya Tiba di Rohul.
PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Setelah sebulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), ST Simanjutak, polisi penembak mati istrinya Risma boru Nainggolan, di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya berhasil diamakan Satuan Polres Rokan Hulu dari persembunyiannya di Ketapang Kalimantan Barat, lalu membawanya kembali ke Rohul, Minggu (22/11) sekitar pukul 20.20 Wib, malam.

Kedatangan, ST Simanjuntak ditutup sebo diapit Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Muhammad Wirman bersama Bripka Suheri Sitorus, langsung disambut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Kasat Narkoba IPTU Dasril dan perwira lainnya.

Dari keterangan Kapolres Rohul, selama satu bulan ST Simanjuttak menjadi DPO, pihaknya membentuk tim kecil untuk menelusurinya, kemudian tim kecil itu menelusuri pergerakan ST Simanjuntak yang diketahui tersangka berada di Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Raya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, ST Simanjuntak ternyata berada di Sungai Melayu Kecamatan Melayu Raya Provinsi Kalbar. Barulah tim kita turun kelapangan dan melakukan penjemputan paksa ke lokasi, namun kondisi transportasi disana agak sangat sulit, dari Pontianak ke Riau, harus dua kali mengggunakan pesawat," terang Kapolres.

Tersangka diganjar dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, kemungkinan bisa ST Simanjuntak diancaman dengan hukuman mati.

Saat ditanya, terkait senjata yang digunakan tersangka berisi enam peluru, setelah dilakukan pemeriksaan dari hasil selongsong, hanya lima butir peluru yang digunakan.
"Untuk motifnya dari kejadian ini, belum bisa kita ketahui, karena kita harus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kapolres, Senin (23/11).

Ditanya hal tindakan tersangka yang mencoreng nama baik kepolisian di Rohul, terus himbauan yang akan dilakukan kepada anggota lainnyan jawab Pitoyo Agung Yuwono, untuk himbauan disiplin sudah sering dilakukan, Polri itu harus taat kepada aturan baik aturan hukum maupun internal.

"Untuk ST Simanjuttak, hari ini dilakukan pemeriksaan dan kita berkoordinasi dengan Polda Riau, ST Simanjuntak akan dikenakan peradilan umum, meskipun Polri, semuanya sama di mata hukum," kata Pitoyo.

Dalam keterangannya, ST Simanjuntak masih status pemeriksaan dan penyidikkan Polri, setelah pemberkasan dan pemeriksaan baru bisa ditentukan kondisi hukumannya.

"Tersangka memang memiliki kewenangan untuk memegang senjata, namun yang bersangkutan menjadikan VIV di salah satu bank, pengamanan memberikan senjata sebagai inventaris, untuk melakukan pengamanan," pungkasnya.

Kepada tersangka tidak ada hal yang istimewa, nanti akan ditempatkan sama dengan tahanan lainnya. "Nanti tersangka akan kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rohul sama haknya dengan pelaku lainnya," sebut Pitoyo.

Sementara itu, tersangka ST Simanjuttak, saat ditanya mengapa tega membunuh istrinya dan apa penyebabnya, dirinya tidak mau menjawabnya. "Perlu diketahui, dalam peristiwa ini murni saya, tidak ada hubungannya dengan atasan saya maupun instansi Polri, ini hanya perlakuan dan perbuatan saya," ucap ST Simanjuntak.

Sementara keterangan dari Kasat Reskrim Polres Rohul yang berhasil dihimpun di lapangan mengatakan kalau tersangka menggunakan bus ALS ke Jakarta, setelah itu baru langsung ke Kalbar.

"Kita akui setelah kita mengamankan tersangka, kita kesulitan untuk memulangkannya karena keberadaan jauh di pedalaman desa, di Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Raya, Kabupaten Ketapang," tutupnya. (yahya)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini