Satu DPO, Polres Rohul Bekuk Dua Pelaku Curat disertai Pencabulan

Redaksi Redaksi
Satu DPO, Polres Rohul Bekuk Dua Pelaku Curat disertai Pencabulan
Humas Polda Riau
Tersangka Roz alia Roza dan RA alias Arif dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan bemberatan disertai pencabulan saat diamankan di Mapolres Roakn Hulu, Riau, Senin 19 Februari 2018 sekira pukul 14: 30 WIB.

ROHUL, riaueditor.com - Setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberataan disertai pencabulan, akhirnya berhasil dibekuk Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu, Riau, Senin (19/2/2018) sekira pukul 14.30 WIB.      

Dua dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencabulan itu, berinisial Roz alias Roza dan RA alias Arif. Keduanya, berhasil ditangkap polisi saat berada di Perumahan Sosial Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Sedangkan rekannya berinisial Rul, yang masih dalam tahap pencaharian orang alias DPO.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat melalui Bidang Humas Polda Riau, sebelum kedua pelaku ditangkap, bermula dengan adanya laporan korban pencurian dengan kekerasan dan tindak pencabulan yang dilakukan tiga dari dua pelaku di rumah MT (50) warga Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu 27 Januari 2018 sekira pukul 03.30 Wib dini hari.

Dimana dua dari tiga pelaku tersebut, memasuki rumah korban dengan cara membongkar rumah dan memasuki kamar korban serta mengambil barang berharga seperti Handphone Samsung Galaxy milik istri korban dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai Rp 155 ribu tanpa sepengetahuan korban.    

Tak sampai disitu, kedua pelaku juga sempat melakukan pencabulan terhadap putri korban yang masih dibawah umur yang pada saat itu sedang tertidur. Dimana kedua korban melakukan pencabulan terhadap putri korban dengan cara menggunting celana pendek korban.         

Merasa ada yang ganjil dirasakan putri korban, akhirnya putri korban berteriak kepada ayahnya dengan menagatakan ada "Pak ada orang masuk", mendengar teriakan putrinya itu, kedua orang tuanya akhirnya mengetahui bahwa rumahnya sudah dimasuki maling.   

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp. 3.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun, guna dilakukan proses pengusutan hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain 1 unit mobil Xenia warna hitam No Pol BM 1060 TN yang di gunakan pelaku, 3 buah gunting, satu buah besi berbentuk pahat, sebuah besi modifikasi, lima buah buku rekening, satu dompet milik korban, tas milik korban, 3 unit HaPe merk nokia, satu unit HaPe merk samsung, sebuah celana yang digunting pelaku dan sebuah pakaian dalam warna putih milik putri korban.

Usai kedua dari tiga pelaku tersebut diamankan, petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Roakn Hulu, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan Selasa (20/2/208) sore, menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut diduga pelaku spesialis pencurian rumah, sehingga masyarakat disarankan untuk lebih waspada dan lebih hati-hati terkait aksi pencurian tersebut.

"Terkait hal ini dua dari pelakunya saat ini sudah diamankan petugas kita, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan seoarang pelaku lagi masih tahap pencaharian (DPO-red)," terang Guntur. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini