Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar 40 Kg Ganja Asal Aceh

Redaksi Redaksi
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar 40 Kg Ganja Asal Aceh
Foto : Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert HW saat ekspos hasil tangkapan.dm
PEKANBARU, Riaueditor.com - Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Pekanbaru dan Kampar, berikut seorang tersangka dan barang bukti sebanyak 50 kg, Jum'at (13/6) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Barang bukti daun ganja kering yang berhasil kita sita, jumlah totalnya lebih kurang 40 kg,'' kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan melalui Kasat Resnarkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Jum'at (20/6) siang.

Hicca mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pada Jum'at (13/6) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB telah dipasok narkotika jenis ganja kering ke alamat TKP di Jalan Rupat, Perumahan Nusa Indah Blok D No 29 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai dan siangnya langsung dilakukan penggerebekan.

"Seorang tersangka bernama Erik Irawan (31) berhasil kita amankan berikut barang bukti ganja 40 Kg dan 1 unit timbangan rumah tangga. Sedangkan, pemasok bernama Syarifuddin alias Pun warga asal Bireuen, serta rekan tersangka yang bertindak sebagai kurir berinisial JR, PP, EM, OS dan Z alias Gepeng, tak lain merupakan paman Erik berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran petugas," papar Hicca Alexfonso.

Dijelaskan Hicca, tersangka bersama rekannya yang berstatus DPO itu telah enam bulan menjalankan bisnis haramnya. Mereka telah mengedarkan ganja kering asal Aceh itu sebanyak 80 Kg. Dibeli dengan harga perkilonya Rp 1 juta dan dijual seharga Rp 1,5 juta.

"Tersangka hanya menjualnya perkilo dan tidak menjualnya dalam paket-paket kecil. Mereka ini merupakan bandar besar," kata Hicca.

Kuat dugaan, imbuh Hicca, sindikat ini merupakan pemain lama, karena Pun membawa ganja itu dari Aceh dengan cara dimasukkan kedalam karung yang diisikan kapas dan diangkut dari Medan, Sumatera Utara menggunakan PO Bus Medan Jaya.

Saat ini tersangka telah kita amankan, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasusnya. "Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandas Hicca Alexafonso.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini