Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Redaksi Redaksi
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku Narkoba
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga pelaku narkoba, yang berperan sebagai pengedar dan pemakai serta bandar di lokasi dan waktu yang berbeda.

Tersangka pertama bernama Anwar Batubara alias Ucok (34) warga Jalan Murai No 06 Kecamatan Sukajadi. Ucok dicokok petugas saat sedang asyik mengkonsumi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Sukajadi pada Sabtu (31/5) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Ucok, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu berikut satu buah bong hisap. Setelah mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Mapolresta Pekanbaru, petugas lalu melakukan pengembangan.

Dari keterangan Ucok, petugas lalu mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya bernama Yudi Firmato

Kemudian setelah diinterogasi, tersangka mengakui jika barang bukti itu didapat dari seorang temannya bernama Yudi Firmanto warga Jalan Kartini Gang Kartini II No 27.

Tak mau buruannya lolos, petugas lalu bergerak dan mencari Yudi dan berhasil menangkapnya setengah jam kemudian dikediamannya di Jalan Kartini Gang Kartini II No 27. Dari tangan tersangka Yudi yang berperan sebagai pengedar, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu dan 1 paket sedang sabu-sabu seharga Rp 3 juta.

Tersangka terakhir yang ditangkap bernama Budi Ardiansyah alias Budi Aluih warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dia ditangkap setelah petugas melakukan pemancingan dengan cara, Yudi menghubungi Budi agar segera datang kerumahnya, untuk mengambil uang hasil penjualan sabu-sabu.

Budi tak berkutik saat diringkus petugas ketika masuk ke dalam rumah tersangka Yudi di Jalan Kartini Gang Kartini II No 27. Budi pun langsung digelandang petugas ke Mapolresta Pkanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 127, 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini