Satres Narkoba Polresta Ciduk Dua Bandar Sabu

Redaksi Redaksi
Satres Narkoba Polresta Ciduk Dua Bandar Sabu
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com - Dua pria, Andri Saputra alias Andri (29) dan Ibrahim alias Baim Ismail Effendi (44), ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, saat akan mengedarkan 5 paket shabu-shabu seberat kurang lebih 2,5 gram.

"Kedua orang tersangka tertangkap tangan saat sedang memakai narkoba jenis shabu-shabu didalam kamar rumah Ibrahim, Senin (20/1) sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK melalui Kanit Idik Iptu Sihol Sitinjak, Rabu (22/1) siang.

Andri Saputra alias Andri (29) merupakan warga Jalan Melati No 81 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, sedangkan Ibrahim alias Baim Ismail Effendi (44) warga Jalan Melati 3 No 158 Kelurahan Sidomulyo timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket kecil narkotika Jenis shabu-shabu dengan berat lebih kurang 2,5 gram seharga Rp 3 juta, seperangkat alat hisap shabu dan plastic pembungkus shabu yang masih ada sisa shabunya serta 2 unit Handphone.

"Dari pengakuannya kepada petugas , Ibrahim menjelaskan jika barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya yang bernama Edi Banjar yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentan narkotika, dengan ancaman minimum empat tahun dan denda Rp 1 Milyar.(dm)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini