Ribuan Lulusan STIKES Hang Tuah Terancam Ijazah Palsu

Redaksi Redaksi
Ribuan Lulusan STIKES Hang Tuah Terancam Ijazah Palsu
ys/riaueditor.com
Pendiri Yayasan Hang Tuah Dr M Tuah M Kes (baju batik) dan orang tua Mahasiswa Stikes Hang Tuah, H. Hamdani.
ROHUL, riaueditor.com - Pendiri Yayasan Hang Tuah Pekanbaru Drs M Tuah, SKM  berencana akan melaporkan polemik yayasannya ke Presiden RI, sebab Kemenkum dan HAM RI sudah membatalkan akte yayasan itu di bawah pengelolaan Mohammad Sukri Cs, namun tindakan intansi terkait dan aparat hukum di Riau terkesan jalan di tempat.

Demikian diungkapkan oleh pendiri Yayasan Hang Tuah, Drs M Tuah, SKM di Pasir Pangaraian, Minggu (29/12/13) lalu. Menurutnya, Yayasan Hangtuah didirikan pada tahun 2001 dengan Akte Nomor 38/2001 tanggal 9 November 2001, bersama dengan Drs Rustam S Abrus, dr Zainal Abidin MPH, Tatang Tadjuddin MKes dan Mohammad Sukri, selanjutnya yayasan mendirikan STIKES dan STIMIK Hangtuah Pekanbaru.

Namun, pada tahun 2004 timbul permasalahan, salah seorang oknum pendiri yayasan membuat akte perubahan yayasan di Notaris Indah Retno Widayati dengan Nomor 142 tertanggal 14 Desember 2004 tanpa melibatkan pendiri yayasan lainnya, dalam akte baru itu pendirinya Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri, sementara pendiri yang sebenarnya tidak dilibatkan.

Anehnya lagi, Tanggal 31 Januari 2004, nomor akte yayasan kembali diubah dengan nomor 174, seiring dengan bertambah dewan kepengurusan dengan pembina antara lain Tatang Tadjuddin, Ernawati (istri Zainal) dan Drs Rahmi (istri Sukri) dan pengurus Zainal Abidin, Mohammad Sukri, Marlis Saleh dan Kusmedi.

Kemudian, sambung M Tuah, saya mengajukan surat keberatan atas perubahan tersebut dan melakukan peresentasi di Kemenkumham RI Tanggal 14 Desember 2010, maka Akte no.142 keluaran Notaris Indah Retno Widiyati, SH pada 17 Desember 2004, dengan pendiri Dr, Zainal Abidin, MPH, Tatang Tajuddin, M. Kes dan Mohammad Sukri, SH, permohonan notaris ke Depkumham oleh Indah Retno Widiyat, SH No 16/NOT-IRW/I/2005 Tanggal 13 Januari 2005 dibatalkan Kemenkumham RI.

Dalam surat klarifikasi Dirjend HAM Kemenhumham RI, nomor HAM2-HA.01-129 Tanggal 12 Juli 2013, menyatakan perbuatan Mohammad Sukri, Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Notaris Indah Retno mengandung cacat hukum, karena tidak memasukkan nama-nama badan pendiri sesuai akte pendidriannya," kata M. Tuah.

Terhadap tindakan, Notaris Indah Retno Widiyati, SH yang berkedudukan di Pekanbaru melalui putusan MPW Notaris Prov Riau No. M.03/Reg.Pkr/MPWN Prov.Riau/VII/2011, Tanggal 22 Juli 2011 menyatakan Notaris Indah Retno Widiyati, SH menyalahi peraturan dan diberi sanksi dengan teguran tertulis.

Selanjutnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenhumham RI mengeluarkan surat No AHU2-AHA.01.01-11058 Tanggal 2011, menyatakan Akta No. 142 tanggal 14 Desember 2004, Akta No dan No 174/2005 dan Akta pembatalan No 178 Tanggal 29 Mei 20005 tersebut dianggap tidak berlaku dan tidak pernah ada dengan maksud Drs M Tuah, SKM tetap selaku ketua yayasan sebagaimana tercantum dalam Akte Pendirian No 38 Tanggal 9 November 2001.

Jelas M Tuah, kasus ini sudah dilaporkannya ke Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, bahkan ke KPK RI, pada Tanggal 26 Februari Tahun 2013 lalu, perihal laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga pendidikan STIKES Hang Tuah Pekanbaru, lengkap dengan kronologis tindakan kejahatan dan alat-alat buktinya, namun proses hukumnya jalan di tempat.

"Maka dapat saya pastikan, kalau Yayasan Hang Tuah saat ini di bawah naungan Mohammad Sukri Cs tidak berbadan hukum, persoalan ini sudah saya laporkan ke Polda Riau, secara pidana namun hingga kini belum ada tindakan apapun, saya khawatir jika ini dibiarkan berlarut-larut akan banyak
masyarakat Riau jadi korban termasuk legalitas kelulusan ribuan mahasiswa, sebab sekolah itu tidak berbadan hukum," ungkap M Tuah.

Tambah M Tuah lagi, bayangkan saja jika yayasan lembaga pendidikan itu illegal, otomatis berdampak pada lulusannya, ini sudah banyak mahasiswa lulusan STIKES Hang Tuah mengeluh, sebab ijazah mereka tidak diterima di masyarakat, jadi kepada intansi terkait supaya bertindak dan jangan diam saja, supaya tidak muncul korban-korban berikutnya.

"Mahasiswa STIKES saat ini juga harus kritis kepada pengelola akademika dan meminta pertangungjawaban oknum-oknum tak bertanggung jawab, kan kasihan orang tuanya sudah mengeluarkan uang puluhan juta untuk pendidikan anaknya jika ternyata nanti ijazahnya palsu," ungkap M Tuah.
M Tuah juga menyatakan kekesalannya dengan aparat penegak hukum, walau sudah bertahun-tahun melaporkan pidana kasus ini, aparat hukum hanya berpangku tangan, padahal ini kepentingan masyarakat banyak, "Apa tidak ada lagi kebenaran di Riau ini atau mungkin aparat hukum itu sudah mendapat upeti dari kepengurusan Yayasan Hang Tuah di bawah naungan Mohammad Sukri, CS." sesalnya.

"Saya memang tak punya uang untuk menyogok aparat hukum agar kasus diangkat ke permukaan, tapi saya yakin saya benar, sedangkan ini demi kepentingan masyarakat banyak dan masa depan generasi kita, ke Pengadilan manapun saya siap, termasuk kepengadilan Allah SWT," tukas M Tuah dengan nada tinggi.

Salah satu orang tua Mahasiswa STIKES Hang Tuah H Hamdani, di Pasir Pangaraian mengetahui kondisi sekolah tidak memiliki badan hukum, timbul keraguannya terkait masa depan anaknya, padahal sudah puluhan juta biaya yang dikeluarkan untuk anak menimba ilmu di sekolah itu.

"Kok bisa begitu pak, jadi bagaimanalah nasib anak saya, terus sama siapa lagi nanti diminta pertanggungjawabanya," tanya H Hamdani.(ys)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini