Predator Anak di Selatpanjang Ditangkap, 16 Bocah Jadi Korban

Redaksi Redaksi
Predator Anak di Selatpanjang Ditangkap, 16 Bocah Jadi Korban
riaueditor
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman, saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka.

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus JT (19), pelaku pencabulan terhadap puluhan bocah di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


Diketahui JT merupakan warga Jalan Pembangunan III, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, terungkapnya aksi predator anak di bawah umur ini setelah salah satu orang tua korban memergoki perbuatan JT.


Walaupan pemuda ini sempat melarikan diri, namun tim Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menemukan keberadaannya.


Sejauh ini pelaku mengakui telah mencabuli 16 anak laki-laki yang masih bocah. 


"Hasil pemeriksaan, tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku jika perbuatannya ini dilakukan setelah menonton film porno di warung internet (warnet)," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat Kamis (16/1/2020).


Dijelaskan Kapolres, perbuatan terakhir tersangka baru ketahuan pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.


Peristiwa itu terjadi di Jalan Rintis Gg Habib, Kelurahan Selatpanjang Selatan. "Awalnya ada isu penculikan bocah, kemudian kita selidiki kebenarannya. Lalu ada ibu salah satu anak yang memergoki pelaku saat akan membawa anaknya," ungkap Taufiq.


Saat itu korban dipaksa untuk naik ke sepeda motor matic warna biru yang dikendarai tersangka dengan cara menarik tangannya. 


Beruntung, ibu korban berinisial FA melihat aksi tersangka dari dalam rumahnya dan langsung berteriak sambil berusaha mengejar, "Woi, mau culik anakku ya."

 

Mendengar teriakan itu, tersangka panik dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. 


Berawal dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus JA. 


Setelah diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, JA yang merupakan pengangguran itu mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali.

 

"Dia melakukan perbuatan itu diwaktu dan lokasi yang berbeda, sejak bulan Desember 2019 hingga Januari 2020. Korbannya ada 16 orang," jelas Taufiq.


Atas perbuatannya, JA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dri) 


 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini