Polsek Tenayan Raya Tangkap Pencuri Dan Penadah Barang Curiannya

Seorang Pelaku Lainnya DPO
Redaksi Redaksi
Polsek Tenayan Raya Tangkap Pencuri Dan Penadah Barang Curiannya
riaueditor.com
Tersangka Ade Putra alias Ade.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya, menangkap dua pria yang diketahui sebagai pelaku pencurian beserta penadahnya di Jalan Hangtuah, tepatnya di toko prabot Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (10/12/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kedua pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi jual beli 5 unit monitor Komputer dan CPU-nya, 1 unit Vacuum Cleaner, 1 buah Springned dan 1 buah kulkas hasil curian," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Senin (12/12/2016).

Dia mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di kantor Biro Perjalanan milik korban Dewi Amelia (22) di Jalan KH Imam Munandar No 127, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya pada Jumat (04/11/2016) lalu.

Korban meninggalkan ruko sebagai kantornya yang bergerak di bidang penjualan tiket pesawat dalam keadaan pintu kunci gembok pada sore harinya, dan selanjutnya keesokan harinya pelapor yang hendak masuk kerja mendapati pintu sudah terbuka dan barang-barang yang ada di dalamnya telah hilang.

Usai kejadian, korban  yang tinggal di Jalan Sekolah II, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya ini, langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa di toko prabot milik tersangka Rahmad Krestia Putra Candra alias Coro (31) akan dilangsungkan transaksi jual beli alat-alat komputer dari tersangka Ade Putra alias Ade (28) warga Jalan Imam Munandar," ungkap Indra Rusdi.

Menidaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung menuju ke tempat kejadaian perkara dan langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan berikut barang bukti hasil curian.

"Barang bukti Vacuum Cleaner diamankan di toko prabot, sedang 5 unit monitor dan CPU-nya diamankan dari rumah Rahmad di Jalan Kesadaran Perum Citra Graha, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya," jelasnya.

Menurut Kapolsek, hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakau bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Rio, yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pengakuannya, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali yakni di Jalan HM Imam Munandar Kecamatan Tenayan Raya, 2 kali di Jalan Kesadaran Perum Citra Graha Kecamatan Bukit Raya, Jalan Selamat Kecamatan Tenayan Raya dan Jalan Kelapa Sawit Kecamatan Tenayan Raya," kata Kapolsek.

Kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjut guna pengembangan selanjutnya. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini