Polsek Tempuling Bekuk Dua Tersangka Narkoba Jenis Ganja

Redaksi Redaksi
Polsek Tempuling Bekuk Dua Tersangka Narkoba Jenis Ganja
dm/riaueditor.com
Polsek Tempuling Bekuk Dua Tersangka Narkoba Jenis Ganja.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat kepolisian Polsek Tempuling, Indragiri Hilir, berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering, Senin (08/6) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Satu dari tersangka bernama Roli Yusuf (18), seorang petani, warga RT 05 RW 01 Desa Mumpa. Tersangka lainnya, Deko Ariandi (22) warga RT 04 RW 01 Desa Mumpa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kedua tersangka ditangkap petugas di lokasi berbeda. Roli diciduk diatas Jembatan Parit I Jalan Propinsi Desa Mumpa. Sementara Deko ditangkap di simpang tiga Jalan Provinsi Desa Mumpa.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket daun ganja kering terbungkus koran kecil yang dimasukkan dalam kotak rokok U Mild, 5 lembar kertas koran keccil untuk pembungkus ganja, 1 buah gunting kecil, 2 unit handphone Merk samsung S 5360 dan Nokia RM 980, 1 buah dompet Levis warna coklat berikut uang Rp 780 ribu, diduga hasil penjualan narkoba dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna merah," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (09/6).

Terungkapnya aksi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Tempuling atas maraknya peredaran narkoba didaerah tersebut.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ncaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. "Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan dtahanan Mapolsek Tempuling guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Guntur.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini