Polsek Tapung Hulu, Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sinama Nenek

Redaksi Redaksi
Polsek Tapung Hulu, Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sinama Nenek
riaueditor.com
tersangka saat diamankan.
KAMPAR, riaueditor.com - Jajaran Polsek Tapung Hulu Kampar mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika disebuah rumah kosong, di Jalan Poros wilayah Dusun I Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (15/12/2016) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial AP alias AS (33) warga Desa Semana Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba di wilayah Desa Senama Nenek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota Reskrim Polsek Tapung Hulu langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengendarai sepeda motor ke lokasi tersebut yang kemudian diketahui adalah AP alias AS, petugas langsung mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, bong hisap dan barang bukti lainnya terkait narkoba.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Irnanda Oktora SiK didampingi Kanit Reskrim Ipda Riza Effyandi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini,

"Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," kata Riza.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini