Polsek Tampan Gagalkan Upaya Penyeludukan 8 Kg Sabu Ke Jakarta

Redaksi Redaksi
Polsek Tampan Gagalkan Upaya Penyeludukan 8 Kg Sabu Ke Jakarta
riaueditor
Barang bukti 8 kg sabu yang diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Tampan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sudirman tepatnya di simpang Tugu Payung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (15/5/2018) kemarin.


Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial H (39), berikut barang bukti 8 paket besar sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.


Informasi yang dirangkum riaueditor.com, pengungkapan ini berawal dari informasi dan lidik tim Opsnal Polsek Tampan, adanya seorang pria yang selalu membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dari Kota Pekanbaru ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Fortuner.


Penyelidikan dilakukan tim Opsnal Polsek Tampan selama dua pekan dengan cara melakukan observasi dilapangan dan pembuntutan terhadap setiap pergerakan pria yang menjadi target tersebut.


Setelah semua informasi terkumpul, kemudian dilakukan analisa dan diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan benar diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dari Kota Pekanbaru ke Jakarta.


Setelah diketahui jadwal tersangka akan membawa sabu ke Jakarta dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH bersama tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang telah menjadi target tersebut.


"Pelaku H alias Herman dibekuk tanpa perlawanan pada Selasa (15/5/2018) siang, sekitar pukul 13.00 WIB," kata mantan Kapolsek Ujung Batu ini, Minggu (20/5/2018).


Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara penghadangan menggunakan mobil dan sepeda motor pada saat mobil Toyota Fortuner yang disopiri pelaku berhenti di traffic light Jalan Jendral Sudirman Simpang Tugu Payung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.


Setelah yang bersangkutan keluar dari mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU yang disopirinya, pelaku langsung diamankan.


Ketika diinterogasi, Herman menyebutkan jika bosnya meminta kepadanya agar selama perjalanan untuk selalu mengawasi ban serap mobil.


Selanjutnya tim memeriksa ban serap mobil dan mendapati 8 kg sabu yang dikemas dalam 8 bungkus teh China.


Kepada petugas, Herman mengaku jika dirinya hanya seorang kurir dan diupah Rp30 juta untuk mengantarkan sabu ke Jakarta oleh bosnya berinisial ACE yang berdomisil di Bengkalis, Riau.


"Dia (pelaku) mengakui telah 2 kali membawa sabu ke Jakarta dengan menggunakan mobil," ucap Ritonga.


Saat ini tersangka bersama barang 8 kg sabu dan mobil Fortuner telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.


"Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian," tutup Ritonga. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini