Polsek Tampan Bekuk Pelaku Penggelapan Motor Teman

Redaksi Redaksi
Polsek Tampan Bekuk Pelaku Penggelapan Motor Teman
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pemuda berinisial CC alias Can warga Kecamatan Tampan, harus menjalani hidupnya di balik dinginnya sel tahanan, Selasa (18/10/2016).

Pasalnya, Can diamankan Tim Opsnal Polsek Tampan karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik temannya yang dilakukannya pada lima hari lalu.

Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor milik temannya Junefri Ilhamsyah dengan alasan hendak mengantar pulang pacarnya.

"Korban yang percaya dengan pelaku, langsung meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku," kata Kapolsek Tampan AKP Rezi Dharmawan, Rabu (19/10/2016).

Namun, sepeda motor pinjaman milik korban justru dibawa kabur dan dijual oleh tersangka. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Tampan.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (dzs)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini