Polsek Limapuluh Grebek Home Industry Miras Oplosan Disebuah Ruko Jalan Singgalang

Redaksi Redaksi
Polsek Limapuluh Grebek Home Industry Miras Oplosan Disebuah Ruko Jalan Singgalang
riaueditor
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang saat ekspos pengungkapan home industri miras oplosan

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi miras oplosan digerebek petugas Polsek Limapuluh, Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.


Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin press tutup botol warna hitam, 1 unit mesin filter, 1 drum warna biru berisikan 170 liter minuman keras oplosan, 504 botol miras oplosan merek Whisky Mansion House, 1000 botol kosong merek Whisky Mansion House dan 1 mini tank warna biru.


Selain itu turut disita, 7000 label, 8600 tutup botol, 2000, tutup botol warna merah, 4 buah stempel cap masing-masing merek, 1 unit pencetak registrasi terbuat dari besi, 1 unit alat penanggalan terbuat dari besi, 11 botil tinta warna isi ulang, 2 bantalan stempel dan 1 goni penyekat botol,


Dalam penggerebekan di Jalan Singgalang RT 02 RW 03, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tersebut turut diamankan seorang tersangka berinisial RP alias Reza (28).


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang mengatakan, keberadaan ruko yang dijadikan tempat memproduksi miras opolosan itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.


"Kami tindak lanjuti laporan masyarakat itu, kami gerebek dan benar di sana kami dapati ratusan liter miras yang sedang dioplos," kata Susanto, Senin (19/3/2017) siang.


Saat diinterogasi Reza, tidak mau menyebutkan siapa pemilik dari pabrik miras oplosan yang diduga telah beroperasi selama 4 bulan itu.


Dari hasil pemeriksaan secara laboratorium yang dilakukan oleh BPOM Pekanbaru, disimpulkan bahwa minuman oplosan merek Whisky Mension House itu tidak memiliki syarat (TMS) karena miliki kandungan Etanol 1,4833 % dari seharusnya minimal 40 % v/v, dan kandungan Methnol 7,3949 % dari seharusnya maksimal 0,01 %.


Terhadap tersangka industri miras itu, lanjut Susanto, kini sudah dilakukan penahanan.


"Kasus industri miras oplosan ini masih dikembangkan lebih lanjut," pungkas Kapolresta. (dede)


 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini