Polsek Limapuluh Gerebek Pabrik Miras Oplosan Beromzet Milyaran di Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Polsek Limapuluh Gerebek Pabrik Miras Oplosan Beromzet Milyaran di Pekanbaru
riaueditor
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat memperlihatkan barang bukti pabrik miras oplosan beromset milyaran.

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Limapuluh menggerebek pabrik dan gudang miras oplosan di Jalan Bunga Raya No 4 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya dan Jalan Bypass Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.


Enam orang diamankan dari pabrik yang diperkirahkan beromset milyaran perbulan.


Selain mengamankan enam orang di dua lokasi berbeda, dalam penggerebekan Sabtu 12 januari 2019 itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya puluhan ribu miras oplosan berbagai merek, puluhan ribu botol kosong, mesin pres, stempel, tutup botol, tabung air, caramel sebagai perasa dan pewarna, kardus untuk mengemas minuman serta barang bukti lainnya terkait miras oplosan. 


Kapolresta pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH mengatakan, pengungkapan kasus pabrik miras oplosan terbesar di Kota Pekanbaru tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polsek Limapuluh. 


"Mengetahui adanya produksi miras ilegal di Jalan Bunga Raya, tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan lima orang sedang bekerja membuat minuman keras yakni, AS, Mul, SH, Ta dan RW berikuta barang bukti ribuan botol miras oplosan berbagai merek," kata Susanto didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang, Senin 14 Januari 2018.


Setelah mengamankan lima orang tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB didapatkan gudang penyimpanan peralatan minuman keras oplosan yang berlokasi di Jalan Bypass Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.


Digudang penyimpanan, lanjut Kapolresta, polisi berhasil mengamankan pria berinisial M dan barang bukti ribuan botol miras oplosan siap edar berbagai merek, puluhan ribu karton kosong, botol kosong, logo dan label minuam keras berbagai merek serta ribuan tutup botol minuman keras.


Susanto menjelaskan, setiap bulan produksi minuman keras mencapai milyaran rupiah perbulan. Untuk wilayah pemasaran di luar wilayah Kota Pekanbaru bahkan ada yang ke Provinsi tetangga sesuai permintaan.


"Saat ini keenam tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. 


Untuk tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 140 Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan yang ancaman hukuman penjara lima belas tahun penjara. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini