Polsek Limapuluh Amankan Ribuan Pil Happy Five, Ekstasi dan 3,2 Kg Sabu

Redaksi Redaksi
Polsek Limapuluh Amankan Ribuan Pil Happy Five, Ekstasi dan 3,2 Kg Sabu
riaueditor
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi Kapolsek Limapuluh dan Kasat Resnarkoba saat press rilies.

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebuah rumah di kawasan Jalan Rambutan V Blok F No 04  RT 004 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, digrebek petugas Kepolisian, Senin (16/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. 


Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Limapuluh itu, polisi berhasil menyita barang bukti 3.220 butir pil Happy Five merk Erimin dan 2.700 butir pil Ekstasi warna biru dengan gambar kodok dan warna kuning logo minion, 3 bungkus kemasan teh China merk Guanying Wang dan plastik bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan sabu seberat 3.258,29 gram. 


Selain barang bukti narkoba, ada tiga orang yang diduga sebagai pengedar barang haram itu turut diamankan yakni, CDP alias Candra (26), AS alias Agus (29) dan ASP alias Angga (27).


"Ada tiga laki-laki yang diamankan. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang SIK, Rabu (18/7/2018).


Dijelaskan Kapolresta, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Opsnal Polsek Limapuluh yang menyebutkan ada seorang pria berinisial C memperjual belikan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya dikawasan Jalan Rambutan V Blok F No 04  RT 004 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.


"Mendapat kabar tersebut, tim Opsnal Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SH langsung melakukan penyelidikan di lapangan," jelasnya. 


Tim lantas bergerak ke lokasi yang disebutkan. Setelah target operasi bisa dipastikan, langsung dilakukan penangkapan.


Dari rumah pelaku berinisial CDP alias Candra itu diamankan barang bukti sebuah kardus yang didalamnya berisikan ribuan butir pil Happy Five dan Ekstasi serta sabu seberat 3 kg lebih.


Polisi juga mengamankan dua pria lainnya berinisial AS alias Agus dan ASP alias Angga yang diduga merupakan kurir narkoba atas suruhan Candra. 


"Kita masih kembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka Candra, barang haram itu milik inisial L yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tutur Santo. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini