Polsek Langgam Ungkap llegal Loging di Areal PT NSR Desa Segati

Redaksi Redaksi
Polsek Langgam Ungkap llegal Loging di Areal PT NSR Desa Segati
riaueditor

LANGGAM, riaueditor.com - Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan mengungkap tindak pidana illegal logging, dengan TKP di Areal PT NSR Blok/Compartement L043 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Senin (23/11) kemarin, sekitar pukul 13.30 Wib.


Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah mengatakan, kasus ini berawal saat personel Polsek Langgam bersama pihak perusahaan dan security melakukan patroli rutin di areal operasional PT NSR di Blok L043 Desa Segati Kecamatan Langgam. 


"Saat sedang berpatroli itu, tim mendengar suara chainsaw dari kejauhan. Dikarenakan kendaraan yang dipakai tidak bisa masuk, lalu tim berjalan kaki menuju ke lokasi arah suara chainsaw tersebut dan dijumpai 2 orang laki-laki sedang melangsir kayu," jelas Kapolsek.


Masih kata Kapolsek, pelaku adalah EN (47) dan RA (32), keduanya merupakan warga KM 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan. 


Selain dua pelaku, dilokasi juga diamankan barang bukti, 1 mesin chainsaw dan 139 tual kayu campuran yang telah diolah menjadi papan dan broti.


"Kedua pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Langgam guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," kata Ipda Fadillah.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU R I No 18 tahun 2013, tentang pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini