Polsek Kerumutan Pasang Puluhan Baleho, Aturan Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Berkerumun Saat Pandemi Covid-19

Redaksi Redaksi
Polsek Kerumutan Pasang Puluhan Baleho, Aturan Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Berkerumun Saat Pandemi Covid-19
riaueditor

PELALAWAN, riaueditor.com - Kapolsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa kerahkan personilnya untuk memasangan baleho aturan sanksi pidana bagi masyarakat yang berkerumun tidak menggunakan masker di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (22/09).


"Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kerumutan. Aturan ini juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi mereka yang nekat melanggarnya," kata Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, selain pemasangan baleho, pihaknya juga terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokoler kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kerumutan.


"Dengan dipasangnya baleho aturan dari sanksi pidana bagi masyarakat yang berkerumun tidak menggunakan masker, diharapkan masyarakat sadar dan bisa menerapkan protokoler kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, karena langkah ini nantinya bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar, seperti contoh masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker," tutup Kapolsek. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini