Polsek Bukit Raya Grebek Judi Sabung Ayam

Redaksi Redaksi
Polsek Bukit Raya Grebek Judi Sabung Ayam
Foto : Lokasi Sabung Ayam
PEKANBARU, Riaueditor.com - Jajaran Polsek Bukit Raya menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, petugas menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di kawasan Jalan Abidin Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Minggu (22/6) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 4 orang warga dan 11 ekor ayam. Mereka masing-masing bernama Leonardo Purba (29) warga Jalan Karya Indah No 2 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Sahban Simbolon (41) warga Jalan Panca Usaha Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Ahmad Haris (27) warga Jalan Rawa Bening Kecamatan Tampan dan Asep (39) warga Jalan Ringkar Ridan, Bangkinang Kabupaten Kampar. Selain itu, tugas juga mengamankan 11 ekor ayam jantan dan uang Rp 3.783.000 juta yang digunakan untuk taruhan.

Menurut informasi, saat mengetahui kehadiran petugas Polsek Bukit Raya, belasan pemain sabung ayam langsung kocar kacir kabur menyelamatkan diri. Beruntung bagi mereka yang sigap dapat kabur ke arah belakang rumah warga.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon pada Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo mengatakan, lokasi sabung ayam tersebut terungkap dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa sedang berlangsung judi sabung di kawasan Jalan Abidin Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, dalam perjudian itu, mereka melakukan taruhan antar sesama pemain dengan ayam jantan yang saling diadu untuk bertarung dengan jumlah taruhan berfariasi antara Rp 50 rbu hingga Rp 5 juta sekali bertanding," kata Arry.

Arry juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memberikan informasi bila mengetahui jika ada kegiatan pidana seperti itu. "Bila ada informasi, jangan segan sampaikan kepada kami. Segala bentuk perjudian harus diberantas agar tidak merusak mental masyarakat," tegas Arry.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

"Saat ini terhadap para tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Arry.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini