Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp130 Juta

Redaksi Redaksi
Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp130 Juta
ist
Polsek Bangko saat melakukan pemusnahkan barang bukti sabu seberat 127,68 Gram dengan nilai Rp130 juta hasil tangkapan selama sebulan terakhir.

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti sabu seberat 127,68 Gram atau senilai Rp130 juta hasil tangkapan selama sebulan terakhir, Rabu (13/9/2017). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dicampur air dan bubuk deterjen yang dikubur ke dalam lubang.

Barang bukti sabu tersebut diamankan dari tiga tersangka yakni Kahirudin, warga Jalan Sekip Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Kemudian Nasarudin, warga Jalan lintas Bagansiapiapi - Ujung tanjung, Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Terakhir adalah Irham bin Ramli, warga jalan Mesjid kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.

Pemusnahan Barang bukti dihadiri oleh Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadiyanto Sik, Perwakilan dari Kejari Rohil, Danramil Bangko, Perwakilan BNK Rohil, Perwakilan Dari upika Bangko, pendamping hukum tersangka serta turut disaksikan oleh para tersangka. (*/red)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini