Polresta Pekanbaru Tangkap Residivis Bandar Sabu

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Tangkap Residivis Bandar Sabu
dm/riaueditor.com
Polresta Pekanbaru Tangkap Residivis Bandar Sabu
PEKANBARU, Riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap Asdeko Yuspa alias Diko (37) residivis narkoba berikut barang bukti 11 paket sabu-sabu dan timbangan digital.

"Diko ditangkap saat sedang mengecak sabu-sabu menjadi paket kecil," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH S.Sos MH melalui kata Kasat Resnarkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, A.Md, Senin (23/3).

Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Gang Koto Satu Kampung Dalam Kecamatan Senapelan pada Sabtu (21/3) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Bersamanya, polisi mendapati barang bukti 11 paket sabu-sabu yang dudah dibentuk menjadi paket siap edar. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti 1 buah timbangan Digital, uang Rp 790 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, ratusan plastis pembungkus sabu dan 2 unit handphone.

Menurut Iwan, walau pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Pekanbaru atas kasus yang sama, namun belum membuat jera tersangka untuk melakukan perbuatan serupa.

Atas perbuatannya, Diko diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini