Polresta Pekanbaru Tangkap 20 Kg Ganja Asal Aceh Berikut 2 Tersangka

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Tangkap 20 Kg Ganja Asal Aceh Berikut 2 Tersangka
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pemuda asal Aceh yang akan bertransaksi ganja di Jalan Ahmad Yani, tepatnya didepan ruko Optik Presiden, Senin (8/12) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kedua tersangka, Syahrul alias Wakdon (45) warga Desa Ampakolak, Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues dan Nasarudin alias Anas (43) warga Desa Bener Kecamatan Kota Panjang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Nanggroe Aceh ditangkap berikut barang bukti 20 Kg daun ganja kering siap edar yang dibungkus dalam 15 paket dan dilakban berwarna coklat.

"Dari pengakapan itu, selain 20 Kg ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna Silver No Pol BK 1397 KM dan handphone," beber Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Kamis (11/12) siang.

Menurut penjelasan Hicca, penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi jual beli daun ganja kering yang nantinya akan di datangkan dari Aceh oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil pribadi.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengintaian serta penyisiran di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan akhirnya mendapatkan sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver No Pol BK 1397 KM, yang saat itu sedang pakir di Jalan Ahmad Yani, tepatnya didepan ruko Optik Presiden yang didalamnya berisikan dua orang laki-laki denga gerak gerik mencurigakan. Kedua pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

"Daun ganja kering sebanyak 20 Kg yang dibungkus menjadi 15 paket besar itu disimpan didalam mobil Toyota Avanza warna Silver No Pol BK 1397 KM dengan rincian, 3 paket di simpan dalam kap mesin mobil, 5 paket di dinding pintu mobil sebelah kiri depan, 2 paket di dalam dasbor, 1 paket didalam ban serap mobil dan 3 paket di dinding dalam pintu sebelah kiri belakang serta 1 paket di dinding pintu sebelah kanan belakang," urai Hicca.

Selanjutnya kata Hicca, tersangka berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pasal lainnya yang dikenakan, ungkap Hicca ialah pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini