Polresta Pekanbaru Musnahkan 20 Kg Ganja

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Musnahkan 20 Kg Ganja
dm/riaueditor.com
Polresta Pekanbaru Musnahkan 20 Kg Ganja
PEKANBARU, Riaueditor.com- Polresta Pekanbaru musnahkan 15 paket besar daun ganja kering seberat 20 Kg dihalaman Mapolresta Pekanbaru, Rabu (24/12) siang, sekitar pukul 11.45 WIB. Proses pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh unsur Kejaksaan, BNN Kota Pekanbaru dan kedua pelaku serta pihak terkait lainnya.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan dari tersangka Sya (45) dan Nas (43) warga asal Kecamatan Kota Panjang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Nanggroe Aceh (NAD) di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Optik Presiden, Senin (8/12) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB lalu.

Sebenarnya, dari tangan tersangka ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 20 Kg. Namun yang dimusnahkan hanya 18,939 gram dan sisanya akan dipergunakan sebagai bukti di persidangan. Kasus itu sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan polisi dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang menimbang bahwa barang buktinya dinilai terlalu banyak. Surat penetapan dari kejaksaan ini telah kami terima beberapa hari lalu dan sebagai tindak lanjutnya kami musnahkan barang bukti itu dengan disaksikan pihak kejaksaan, pemerintah dan pihak terkait lainnya," ujar mantan Kapolres Siak ini.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini