Polresta Hadiri Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Polresta Hadiri Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Pekanbaru
Humas Polresta Pekanbaru
Kajari Pekanbaru Irianto Suripto SH, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK,SH,MH yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,

PEKANBARU, riaueditor.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Kantor Kejari Jalan Diponegoro Ujung Pekanbaru. Kamis (25/1/2018).

Dalam acara itu, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Irianto Suripto SH, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK, SH MH yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedy Herman, Perwakilan dari Rupbasan Pekanbaru, serta pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebayak 761 perkara, dengan rincian barang bukti Psikotropika dan Narkotika sebanyak 590 perkara barang bukti dimusnahkan Ganja sebanyak 822,86 gram, sabu sebanyak 178,69 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 122 butir.

Barang bukti perjudian sebanyak 116 perkara, Barang Bukti perkara perlindungan konsumen dan kesehatan sebanyak 6 perkara, Barang bukti perkara pangan sebanyak 5 perkara, Barang bukti porno grafis sebanyak 2 perkara dan Barang bukti perkara uang palsu 3 perkara.

Sementara barang bukti senjata api rakitan, sebanyak 39 perkara dengan rincian 38 pucuk senjata api, 2 pucuk senjata mancis pistol, 1 pucuk senjata pisau pistol, 2 pucuk senjata shoftgun, 2 pucuk magazine, 2 butir selongsong peluru dan 238 butir amunisi.

Untuk barang bukti senjata api rakitan, pemusnahan dilakukan dengan cara di potong dengan mesin pemotong hingga menjadi bagian kecil. Tidak semua senpi itu, dapat dimusnahkan sendiri oleh Kejari Pekanbaru. Masih ada beberapa senpi dan proyektil yang akan dimusnahkan bersama dengan Brimob.

Senjata api rakitan yang merupakan barang bukti penanganan serangkaian perkara pidana umum sepanjang 2015 hingga 2017.

"Barang bukti senpi rakitan itu hasil penanganan perkara tindak pidana umum seperti pencurian kekerasan, pencurian pemberatan hingga undang-undang darurat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardi P SIK, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk sinergitas dengan melihat secara langsung pemusnahan hasil kerja sama dan penegakkan hukum oleh Polresta Pekanbaru terhadap pelaku kejahatan di wilayah kota Pekanbaru.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini