Polres Rohul Amankan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Redaksi Redaksi
Polres Rohul Amankan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai
riaueditor.com
Ratusan rokok berbagai merek yang diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengamankan ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai, dari sebuah mobil box, Sabtu (14/1/2017) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat diamankan petugas, mobil Daihatsu pick up dengan box tertutup warna hitam Nopol BM 9747 RB sedang melintas di Jalan Raya Simpang KM 4 Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Selain mengamankan rokok tanpa pita cukai, turut diamankan dua pria bernama Iis Syahputra Purba (34) warga Jalan Sentosa Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah dan Ranto Jein Situmeang (25) warga Desa Fajar, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapeng Sumut yang tinggal di Jalan Hang Tuah Ujung Gang Harapan Jaya Kecamatan Sail.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, mengatakan ribuan bungkus rokok tersebut rencananya akan edarkan ke sejumlah warung dan kios yang ada di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rohul.

Ribuan bungkus rokok tersebut bermerek H2 Mild sebanyak 24 slop (240 bungkus), Jagung Coklat 2 slop (28 bungkus), Lion 31 slop (308 bungkus), A Mild 14 bungkus, MZVM 9 slop (95 bungkus), Marbender 137 slop (1370 bungkus), MD Mild 164 slop (1640 bungkus) dan Kembang Subur 37 slop (377 bungkus).

"Barang bukti ribuan bungkus rokok yang diamankan tersebut tidak memiliki pita cukai dai Bea Cukai," kata Guntur, Senin (16/1/2017).

Dijelaskan Guntur, penangkapan berawal saat petugas polisi melakukan Operasi Rutin di Jalan Raya Simpang KM 4 Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB, melintas satu unit mobil Daihatsu Pick Up dengan Box tertutup warna hitam dengan Nopol BM 9747 RB yang dikendarai oleh Ranto Jein Situmeang bersama Iis Syahputra Purba.

Polisi yang melakukan ops rutin tersebut lalu menghentikan dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pada mobil tersebut dan ditemukan kardus berisikan rokok tanpa pita cukai.

"Untuk kerugian negara dalam kasus ini, kami belum bisa memastikannya, karena harus dihitung terlebih dahulu oleh Bea Cukai," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang yang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi pelunasan cukai, pelaku terancam hukuman kurungan satu tahun penjara dengan denda di atas Rp 1 miliar. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini