Polres Meranti, Kesulitan Tangani Kasus Foto Porno Darwin Susandi Anggota DPRD Meranti

Redaksi Redaksi
Polres Meranti, Kesulitan Tangani Kasus Foto Porno Darwin Susandi Anggota DPRD Meranti
riaueditor.com
Rombongan keluarga DI yang didampingi suami saat melaporkan rekannya sesama anggota DPRD Kepulauan Meranti Darwin Susandi dari Partai PAN, Selasa (11/11/2014) lalu.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kasus pengiriman foto porno melalui pesan singkat Blackberry Massager (BBM) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Darwin Susandi, ke rekan wanitanya sesama legislatif berinisial DI, mengalami kesulitan. Sebab, telah 4 kali berkas bolak balik dari polisi ke Kejaksaan ‎dalam tahap P19 atau memenuhi petunjuk jaksa.

Padahal, kasus dugaan pengiriman foto porno yang terjadi pada November 2014 lalu itu, sudah berjalan 1,5 tahun lamanya. "Benar, sudah 4 kali P19. Kasus ini sendiri sudah sempat digelar di Mabes Polri," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (14/4) di ruang kerjanya.

Dalam kasus ini, Polres Kepulauan Meranti telah menetapkan Darwin Suwandi sebagai tersangka. Politisi Partai Amanat Nasional itu, diduga telah mengirim gambar porno salah satu organ tubuhnya kepada rekan wanitanya, DI yang merupakan Politisi partai Demokrat. 

"Saat ini, kasus itu masih memenuhi P-19 Jaksa Penuntut Umum, serta akan segera digelar perkara dihadapan JPU," kata Guntur.

Beberapa waktu lalu, kata Guntur, penyidik sudah melakukan gelar perkara kasus ini di Mabes Polri. Hasilnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau diminta untuk memback up Polres Kepulauan Meranti yang mengalami kesulitan menuntaskan kasus yang akan dijerat dengan Undang-undang ITE itu.

"Sudah dibuat surat permohonan ke Kejaksaan, jaksa minta ada saksi yang melihat foto itu. Saat ini masih P19, itu yang sedang kita penuhi agar lengkap," terang Guntur.

Polisi juga meminta bantuan keterangan saksi dari forensik Bareskrim Mabes Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi, agar kasus ini segera rampung. "Tersangka atas nama DS (Darwin Susandi) akan dijerat dengan UU ITE. Yakni Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1, UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun kurungan, dan atau denda Rp 1 Miliar," pungkas Guntur.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat suami DI mendengar bunyi HP isterinya pada Selasa 12 November 2014. Penasaran, sang suami kemudian mengecek pesan singkat BBM di handphone istrinya tersebut, ternyata pengirimnya adalah DS.

Bak disambar petir, sang suami kaget saat melihat isi pesan BBM yang diterima HP isterinya dari DS, ternyata berisikan sebuah foto kemaluan laki-laki yang tidak terlihat wajahnya tanpa mengenakan baju dan celana dibuka ke bawah sampai lutut. Dalam gambar itu, juga terlihat tangan kanan yang dimasukkan ke celana dalam.

Tak ayal, pesan BBM itu menjadi sumber pertengkaran antara suami istri tersebut. Meski suaminya sudah marah, sang istri tetap membantah dan menyatakan tidak punya hubungan spesial, hanya sebatas sesama wakil rakyat.

Tentu saja, pesan singkat BBM berisikan konten gambar porno kepada isterinya dari DS itu membuat sang suami geram. Tak terima, ia pun lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. 

Namun apalah daya, setahun lebih laporan itu dilakukan, kasus ini terkesan raib ditelan bumi. Penyidik Reskrim Polres Meranti terkesan lamban dalam menangani kasus cabul yang dilakukan oleh anggota legislatif tersebut. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini