Polres Kuansing Bekuk Dua Rampok Sopir Taksi Online

Redaksi Redaksi
Polres Kuansing Bekuk Dua Rampok Sopir Taksi Online
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Aparat Kepolisian Polres Kuantan Singingi, Riau berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan kekerasan sopir taxi online yang beraksi di jalan lintas provinsi.


"Tersangka berinisial DP (29) dan T (38). Keduanya ditangkap dilokasi dan waktu berbeda oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi dan Resmob Polda Riau bekerja sama dengan Polda Lampung," kata Kepala Polres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, Senin (16/7/2018).


Fibri menjelaskan, kasus perampokan yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Sabtu (09/6/2018) lalu terhadap sopir taxi online bernama Haloman Sihotang (39).


Dalam aksinya kedua pelaku mengancam sopir taxi online dengan pisau dan kemudian merampas mobil mobil Xenia BM 1299 JR yang disopiri korban. 


Saat itu kedua pelaku memesan taxi online yang disopiri Haloman dan membawanya dari Pekanbaru menuju Lubuk Jambi Kabupaten Kuansing. Setelah tiba, pelaku menodong pisau dan mengancam akan menghabisi korban jika melawan.


Karena takut, korban hanya bisa pasrah dan mengikuti perintah kedua pelaku. Korban diikat dan dibuang di parit Desa Koto Cengar Lubuk Jambi. 


Setelah dibuang, pelaku langsung melarikan mobil korban. Sejumlah barang pribadi korban juga dirampas.


Keesokan harinya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Kuantan Singingi. 


Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan menyebar personel ke sejumlah lokasi hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti yang dirampas pelaku.


Menurut Fibri, bukan perkara mudah menangkap kedua buronan ini. Butuh waktu dan kerja keras petugas untuk mengungkap kasus ini. 


Dari hasil penyelidikan, lalu tim Polres Kuansing bersama Resmob Polda Riau bekerja sama dengan Polda Lampung melakukan pengintaian dilokasi yang dimungkinkan sebagai tempat persembunyian mereka.


"Berhasil mendapatkan DP, petugas pun mengintrogasinya untuk mengetahui tersangka lainnya. Hasilnya, rekan pelaku berinisial T dapat ditangkap di Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Provinsi Lampung," ujar Fibri. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini