Polres Kampar Musnahkan 527,42 Gram Sabu

Redaksi Redaksi
Polres Kampar Musnahkan 527,42 Gram Sabu
sy/riaueditor.com
Polres Kampar Musnahkan 527,42 Gram Sabu hasil operasi Polres Kampar.

BANGKINANG, riaueditor.com - Polres Kampar musnahkan 527,42 gram narkoba jenis sabu. Acara dilaksanakan di pelataran Mapolres Kampar, Selasa (15/8/2017).


Hadir dalam acara, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Arif Nuryanta, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Antoro, Danyon 132/BS diwakili Wadanyon, kepala Lapas Bangkinang Maman Hermawan, Kepala BNK H Januarel serta pejabat Lingkup Polres Kampar.


Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Apip Usman dalam laporannya menyampaikan, 527,42 gram narkoba jenis ganja merupakan hasil operasi jajaran Polres Kampar.


Selain itu, barang bukti seperti, senjata api jenis airsoftgun, sepeda motor, alat isap dan lainnya diamankan di Mapolres Kampar.


Sementara, Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK,MH menyampaikan, bahwa selama menjabat sebagai Kapolres Kampar, kasus Narkoba sungguh sangat luar biasa.


Kasus narkoba sungguh sangat Ironis terjadi diwilayah Kabupaten Kampar. Padahal dua bulan sebelumnya juga dilakukan pemusnahan narkoba jenis sabu ini, ucapnya.


"Ini perlu komitmen bersama, mari kita bersatu padu mencegah hal ini dan masing-masing lembaga diharapkan berperan dalam pemberantasan narkoba," ujar Deni.


Dikatakan, ada 3 hal penyebab barang haram  Ini masuk yakni, Bisnis haram yang sangat menggiurkan, menjadi kesenangan semu karena efek halusinasi dan grand strategi menjatuhkan generasi bangsa.


Perlu adanya komitmen bersama dalam memberantas narkoba, pihak kepolisian tidak akan mampu menjalankan tugasnya tanpa bantuan dari pihak lain terutama dari pemangku adat dan lembaga lainnya.


Tugas kepolisian itu hanya, mengungkap, menangkap dan memproses serta memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan aturan hukum para pelaku. "Mencegah itu lebih baik daripada  menanggulangi," ujarnya.


Dari sebanyak 527, 42 gram sabu yang dimusnakan hari ini, berarti sekitar 2 ribuan orang kita selamatkan.


Deni menghimbau kepada para pelaku, untuk segera menghentikan kegiatannya dan bertobatlah sebelum mendapatkan hukuman berat. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini