Polres Inhu Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 8 Tahun

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 8 Tahun
Mardi, pelaku pencabulan.
RENGAT, riaueditor.com - Polres Inhu mengamankan seorang pedagang bernama Mardi, warga Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat, Inhu karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (8).

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Minggu (14/8) mengatakan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kasus ini dilaporkan oleh Syar`i (49) ayah korban warga Dusun Pasir Pulau Payung Kecamatan Rengat Barat," katanya.‬

‪Kronologinya, Rabu (10/8) sekitar pukul 11.00 Wib bibi korban datang menyampaikan berita dari Herman als Bujang yang mengatakan bahwa Bunga sudah dua kali dicabuli tersangka yang bernama Mardi.

"Dimana aksi bejad tersebut dilakukan Mardi di rumah Ardan, paman korban yang terletak di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat," terangnya.

Tak terima anaknya dicabuli, ayah Bunga melanjutkan perkaranya ke Mapolsek Rengat Barat pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 09.30 WIB untuk proses hukum lebih intensif.‬

‪"Setelah dilakukan proses penyidikan pada Sabtu (13/8), sekira pukul
20.00 WIB di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat, disaat tersangka pulang ke rumahnya langsung dilakukan penangkapan oleh Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu P Daulay beserta 5 anggota lainnya," pungkas Yarmen.

Saat ini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini