Polres Inhil Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Redaksi Redaksi
Polres Inhil Bekuk Dua Pengedar Narkoba
kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, meringkus dua orang diduga pengedar narkoba di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Minggu (10/4/2016) dini hari kemarin, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dua tersangka yang diringkus ialah, Erick Septian (31) warga Jalan Swadaya Murnidan II, Kelurahan Tembilahan Kota dan Jeri Hatland (28) warga Jalan Sederhana Gang Kacang, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Mereka diringkus saat bertransaksi di Jalan Sederhana.

"Kita dapat informasi dari warga bahwa di Jalan Sederhana sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Lalu kita lakukan pengintaian dan benar kita dapati mereka melakukan transaksi," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (11/4/2016).

Tersangka pun digeledah dan didapati 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 paket kecil sabu seberat 2,5 gram, 9 butir pil ekstasi warna merah muda dan 2 butir pil ekstasi warna biru yang dibungkus plastik bening, 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 1 buah tutup botol warna biru, 2 buah pipet plastik dan 1 buah tabung kaca pembakar serta 1 jacket warna abu-abu.

"Saat ini keduanya telah kita amankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut," jelasnya.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini