Polres Dumai Tangkap Pengedar Sabu Berumur 19 Tahun

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Tangkap Pengedar Sabu Berumur 19 Tahun
riaueditor.com
Polres Dumai Tangkap Pengedar Sabu Berumur 19 Tahun.

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kawasan Kelurahan Rimba Sekampung, Kodya Dumai, Senin (03/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah mengenai peredaran narkoba diwilayah mereka.

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Jalan Berembang, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi menangkap seorang pria berinisial FAS alias Lombok (19) yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulu Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai," kata Guntur, Selasa (04/7/2016).

Setelah menangkap terduga pengedar tersebut, polisi melakukan penggeledahan pada genggaman tangan kanan Lombok ditemukan 2 paket kecil sabu dan ditangan kirinya terdapat 1 kantong plastik asoy warna hitam berisikan dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan 3 paket kecil sabu, 1 handphone merek Hammer warna putih, 1 gunting, 1 gunting penjepit dan 1 blok plastik bening pembungkus sabu.

Tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," tukas Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini