Polres Dumai Bekuk Seorang Pengedar di Sebuah Rumah

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Bekuk Seorang Pengedar di Sebuah Rumah
riaueditor.com
Barang bukti yang diamankan dari tersangka.
PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang penyalahgunaan narkoba dibekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Ujung, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai, Riau, Senin (20/3/2017) sore, sekitar pukul 16.45 WIB.

Tersangka diketahui bernama Ridwan alias Iwan (32) warga Jalan Berembang Gang Petak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan Laporan Polisi  Nomor : LP/70/ A /III / 2017 / Riau /Narkoba tanggal 20 Maret 2017 hingga dilakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka disebuah rumah Jalan Cendrawasih Ujung," ujar Guntur, Selasa (21/3/2017).

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 6,56 gram, 1 dompet warna merah ungu dan 20 lembar plastik bening pembungkus sabu serta 1 timbangan digital.

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.. "Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah di amankan di Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut," tukas Guntur.(gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini