Polres Bengkalis Kembangkan Tersangka Ilog di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu

Redaksi Redaksi
Polres Bengkalis Kembangkan Tersangka Ilog di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu
riaueditor.com
tim gabungan saat melakukan pemusnahan kayu hasil ilegal loggil di Cagar Alam Giam Siak Kecil.
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resort Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku kasus ilegal logging di Cagar Alam Giam Siak Kecil, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/02/2017) lalu.

Tersangka diketahui berinisial SL (52) warga Desa Bukit Kerikil. Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Ia ditangkap Desa Sidodadi karena merambah hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Bengkalis," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,Sik,MM, Kamis (02/3/2017).

Guntur menjelaskan, tangkapan ini merupakan pengembangan dari blusukan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain bersama Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani ke Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.

Tersangka SL bersama tiga rekannya (DPO) adalah pelaku yang mengolah kayu atas perintah RZ, yang bertindak sebagai penyandang dana dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"RZ merupakan orang yang membiayai keperluan dan logistik kepada SL dan tiga rekannya selama berada di dalam hutan," ungkap Guntur.

Lebih jauh dikatakannya, selama berada di hutan Cagar Alam Giam Siak Kecil, mereka telah berhasil mengolah kayu sebanyak sekitar 5 ton dan semuanya masih berada di lokasi pengolahan.

Dalam penangkapan ini semua barang bukti kayu hasil ilog itu telah dimusnahkan dilokasi dengan cara dipotong-potong menggunakan chainshaw dan dimusnahkan dengan dibakar.

Sebagian kecil lainnya disisihkan untuk dibawa penyidik sebagai barang bukti untuk kebutuhan persidangan nanti.

"Kasus ini, baik tersangka dan barang bukti kini sudah ditangani oleh Polres Bengkalis, tersangka lain yang belum tertangkap akan tetap kita buru dan sesegeranya kita proses sesuai hukum yang berlaku," tukas Guntur. (gam)




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini