Polisi Tetapkan Caca Gurning Sebagai DPO Kasus Tewasnya Anggota Kostrad

Redaksi Redaksi
Polisi Tetapkan Caca Gurning Sebagai DPO Kasus Tewasnya Anggota Kostrad
xxx/riaueditor.com
Polisi Tetapkan Caca Gurning Sebagai DPO Kasus Tewasnya Anggota Kostrad.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Setelah berhasil meringkus Andi Firmansyah alias Gondrong, sopir yang sengaja menabrak Almarhum Kopda Dadi Santoso, anggota Kostrad dari Batalyon Kesahatan hingga tewas mengenaskan, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan otak dalam peristiwa maut tersebut.

"ZG alias Caca Gurning, kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga merupakan orang yang memerintahkan tersangka Andi untuk menabrak Kopda Dadi Santoso di Purna MTQ Pekanbaru pada 26 Oktober 2015 lalu," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Arianto SIK, Minggu (15/11) siang.

Menurut Bimo, hasil penyelidikan tersangka Andi mengakui jika dirinya disuruh oleh Caca yang saat itu berada di dalam mobil untuk membrak Kopda Dadi. Andi mengakui jika dirinya diperintahkan oleh Caca untuk menbrak korban. "Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap Caca yang diduga melarikan diri ke luar Kota Pekanbaru," kata Bimo.

Dalam kasus tabrak mati itu, hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka yang telah kita amankan, ada dua orang yang diduga kuat sebagai pelakunya, yakni Andi sebagai sopir yang menabrak dan Caca sebagai orang yang memberkani perintah untuk menabrak korban.

"Saat kejadian ada tiga orang yang berada didalam mobil, yakni Andi, Caca dan seorang lainnya yang kita tetapkan sebagai saksi mahkota. Karena sewaktu kejadian, saksi mahkota itu duduk dikursi belakang sopir," urai Bimo.(xxx)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini