Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Dalu-Dalu

Redaksi Redaksi
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Dalu-Dalu
xxx/riaueditor.com
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Dalu-Dalu.
PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Bonar Sami Tapri (38), warga Kampung Kuda, tepatnya dibelakang Pasar Lama Dalu-Dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dibekuk dalam sebuah transaksi penjebakan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul tak jauh dari rumahnya, Minggu (13/12) pagi kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 3 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 2.840.000 diduga hasil penjualan sabu, seperangkat alat hisap (bong), 2 unit handphone, 71 lembar plastic pembungkus sabu berbagai ukuran, 2 gunting, 5 mancis, sendok dari pipet, jarum/kompor serta pipet dan dua kemasan permen tempat menyimpan sabu.

"Tersangka dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka melalui penyamaran (undercover buy)," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (14/12) siang.

Berhasil diamankan, petugas lalu melakukan penggeledahan di badan dan kamar rumah tersangka. Hasilnya polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan perlengkapan hisapnya.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Rohul guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Guntur. ***

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini