Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Kebun Sawit Rp35 Juta

Redaksi Redaksi
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Kebun Sawit Rp35 Juta
riaueditor.com
Tersangka saat diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Rambah Samo, Polres Rohul, menangkap pelaku penipuan uang tunai dengan modus pembelian kebun karet yang merugikan korbannya senilai Rp35 juta pada 30 September 2016 lalu.

"Tersangka Musliadi (42) warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau ditangkap pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 09.30 WIB," kata Guntur, Selasa (22/11/2016).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka setelah tim Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Rambah Samo mendapat informasi dari warga tentang keberadaan tersangka diwarung milik Irfan yang berada di Simpang Okak, Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Menidaklanjuti informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rambah Samo," tukas Guntur. (dzs)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini