Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Ranmor DPO Polsek Sukajadi

Redaksi Redaksi
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Ranmor DPO Polsek Sukajadi
x3/riaueditor.com
Polisi Tangkap Penggelapan Ranmor DPO Polsek Sukajadi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Senapelan menangkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor saat mengendarai motor hasil kejahatannya, Selasa (29/9) sore kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Senapelan AKP Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim mengatakan, tertangkapnya pelaku tersebut hasil laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan polisi dilapangan.

Pelaku penggelapan yang diketahui bernama Rudi Mulyadi alias Ruben itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BM 6365 LJ warna putih biru yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi sekitar bulan Juli 2015 lalu di Polsek Sukajadi.

"Tersangka kita tangkap di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Saat itu pelaku langsung diberhentikan dan ditanya masalah kelengkapan surat kendaraan yang dikendarainya, pelaku tak bisa menunjukannya. Ruben pun langsung kita bawa ke Mapolsek Senapelan," sebut Halim, Rabu (30/9).

Lanjut dikatakanya, dari hasil pemeriksaan pelaku yang merupakan DPO Polsek Sukajadi tersebut, mengakui jika sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil kejahatan. Modusnya, ia berpura-pura kenal dengan korban dan selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar uang ke salon. Setelah itu motor korban tak dikembalikan, sementara plat nomor motor dirubahnya.

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah kita limpahkan ke Polsek Sukajadi guna pengembangan dan penyelidikkan lebih lanjut," tukas Halim.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini