Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Puluhan Juta Rupiah

Redaksi Redaksi
Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Puluhan Juta Rupiah
dm/riaueditor.com
Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Puluhan Juta Rupiah
PEKANBARU, Riaueditor.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai puluhan juta, Selasa (30/12) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 24,84 sabu-sabu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator (Blender) milik Badan Narkotika Kota Pekanbaru.

Pemusnahan yang dilakukan dikantor Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, Pengadilan Pekanbaru dan petugas dari Balai POM Kota Pekanbaru.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan.

"Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan di persidangan dan uji labfor di Medan, Sumatera Utara. Sementara barang bukti lainnya di musnahkan," katanya kepada Riaueditor, Selasa (30/12).

Dia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihaknya dan turut memerangi penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan dari seorang mantan anggota Polres Rokan Hulu bernama Julius Kristio Wicaksono alias Julis (35) warga Jalan Durian Gang TVRI Kecamatan Payung Sekaki dan Suryono alias No (28) warga Jalan Handayani Kelurahan Marpoyan Damai.

"Dimana keduanya ditangkap pada Sabtu (13/12) malam di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1/4 ons senilai Rp20 juta," ujar Hicca.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini