Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu, 1 Diantaranya IRT

Redaksi Redaksi
Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu, 1 Diantaranya IRT
riaueditor.com
Tersangka Erni Wati (36) berikut barang buktinya

PEKANBARU, riaueditor.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud, Selasa (19/4/2016) sore, sekitar pukul 17.15 WIB, menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang diantaranya merupakan ibu rumah tagga (IRT).

Tersangka wanita bernama Erni Wati (36), sedangkan seorang lagi rekannya pria berinisial YG (17). Keduanya merupakan warga Dusun Belingkar Makmur, Desa Akar Belinkar, Kecamatan Tanjung Medang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kedua tersangka di tangkap dirumah tersangka Erni Wati.

Pelaku tidak berkutik setelah petugas menggeledah ditemukan 1 buah bong siap pakai, 1 mancis, 1 pireks, 4 buah aqua, 1 sendok alat narkoba, 1 botol kecil penyimpanan narkoba, 1 kotak penyimpanan bong sabu, 1 handphone Nokia dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakay yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka Erni di Dusun Belingkar Makmur, Desa Akar Belinkar, Kecamatan Tanjung Medang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu (20/4/2016).

Tersangka berikut barang buktinya, saat ini telah diamankan di Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukas Guntur. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini