Polisi Amankan 3 Ton Bawang Merah Ilegal di Dumai

Redaksi Redaksi
Polisi Amankan 3 Ton Bawang Merah Ilegal di Dumai
riaueditor.com
Bus PO Batang Pane saat diamankan.

PEKANBARU.riaueditor.com - Kepolisian Sektor Sungai Sembilan, Dumai, Jumat (22/7) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, mengamankan Bus Batang Pane Nopol BB 7086 JA, bermuatan 3 ton bawang merah tanpa kelengkapan dokumen.

"Dari penangkapan tersebut kami, berhasil mengamankan sebanyak 3 ton bawang merah ilegal," kata Kapolres Dumai AKBP DH Ginting, Sabtu (23/7) siang.

Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi, di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah KM 12, Dumai. 

"Saat itu, petugas mencurigai mobil tersebut dan kemudian menghentikannya," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang supir masing-masing berinisial bernama GKS (47) warga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Gelugur Darat II, Medan Timur dan MSS (24) warga Lubuk Sukajaya, LK I RT 02 RW 01, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengakuan sopir, bawang merah ilegal itu dibawa dari Gang Budi Rukun, Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan dengan tujuan ke Padang Sidempuan, Sumtera Utara.

Kini, kedua sopir berikut barang buktinya telah diamankan guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini