PAGARANTAPAH, riaueditor.com – Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Rohul mencopot plank kantor desa, pemerintah
kabupaten kampar yang berada di wilayah lima desa yang menjadi sengkata.
Kasatpol PP Rohul, Roy Roberto mengaku, pencopotan dilakukan beberapa
desa antara lain, Desa Rimba Jaya, Intan Makmur, Rimba Makmur, Tanah
Datar, dan Desa Intan Jaya, yang masuk wilayah administrasi Kecamatan
Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam. Dalam operasi tersebut
pihaknya menurunkan 70 personel dan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS).
"Kalau kami dari penyidik tidak melihat kepada sengketanya, tapi
melihat mereka tertangkap tangan. Ini yang turun penyidik Satpol dan
sudah sesuai Protap (prosedur ketetapan) tugas penyidik," kata Roy
Roberto.
Menurutnya, dalam tutorial dan sejarah wilayah, lima desa sengketa di
Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam, masih dalam wilayah Rohul.
Namun, Pemkab Kampar sudah membangun lima plank kantor desa di
rumah-rumah penduduk sejak lama.
"Pemasangan plank ini sudah kita awasi sejak lama. Mereka (pemilik
rumah-red) sudah kita warning, bahkan kita keluarkan sprindiknya. Namun
tetap saja memasang plank kantor desa itu," jelasnya.
Roy mengungkapkan, selain lima plank kantor desa, personel Satpol PP
Rohul juga melepas beberapa atribut berbau Kabupaten Kampar seperti
baliho, merk masjid, dan lainnya. Atribut dilepas karena berdekatan
dengan kantor desa dan Puskesmas pembantu di lima desa sengketa.
"Kalau baliho tidak kita bawa. Merek masjid atas nama Kecamatan
Tapung ini tanpa izin kita lepas, tapi kita tinggal di belakang masjid,"
ujarnya.
"Kita datang baik-baik dan mengucapkan assalamualaikum, jadi
pelepasan berlangsung aman. Memang ada seorang warga yang ngotot tadi,
tapi bisa ditenangkan," jelas Roy lagi.
Dia mengakui pelepasan lima plank kantor desa milik Pemkab Kampar sudah sesuai prosedur bahkan siap jika di pra pengadilan.
"Kita berani karena ada yang tertangkap tangan memasang plank merek
tanpa izin. Siapa saja bisa menuntut, itu kan bisa pra peradilan."
"Bagi penyidik dan menurut Undang-Undang kami diberi kewenangan dan berhak menyita apa pun yang menyalahi aturan."
"Dan bagi, keberatan bisa menyelesaikan di meja pengadilan. Soal
sengketa di MA (Mahkamah Agung) kami tidak mau tau. Kami hanya menegakan
Undang-Undang. Dan kalau mereka memasang plank lagi, kami akan
tanggalkan lagi," tegas Roy. (ys)