Plank Kantor Pemkab Kampar Dicopot

Redaksi Redaksi
Plank Kantor Pemkab Kampar Dicopot
Personel Satpol PP Rohul juga melepas beberapa atribut berbau Kabupaten Kampar di lima desa.

PAGARANTAPAH, riaueditor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul mencopot plank kantor desa, pemerintah kabupaten kampar yang berada di wilayah lima desa yang menjadi sengkata.

Kasatpol PP Rohul, Roy Roberto mengaku, pencopotan dilakukan beberapa desa antara lain, Desa Rimba Jaya, Intan Makmur, Rimba Makmur, Tanah Datar, dan Desa Intan Jaya, yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam. Dalam operasi tersebut pihaknya menurunkan 70 personel dan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kalau kami dari penyidik tidak melihat kepada sengketanya, tapi melihat mereka tertangkap tangan. Ini yang turun penyidik Satpol dan sudah sesuai Protap (prosedur ketetapan) tugas penyidik," kata Roy Roberto.

Menurutnya, dalam tutorial dan sejarah wilayah, lima desa sengketa di Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam, masih dalam wilayah Rohul. Namun, Pemkab Kampar sudah membangun lima plank kantor desa di rumah-rumah penduduk sejak lama.

"Pemasangan plank ini sudah kita awasi sejak lama. Mereka (pemilik rumah-red) sudah kita warning, bahkan kita keluarkan sprindiknya. Namun tetap saja memasang plank kantor desa itu," jelasnya.

Roy mengungkapkan, selain lima plank kantor desa, personel Satpol PP Rohul juga melepas beberapa atribut berbau Kabupaten Kampar seperti baliho, merk masjid, dan lainnya. Atribut dilepas karena berdekatan dengan kantor desa dan Puskesmas pembantu di lima desa sengketa.

"Kalau baliho tidak kita bawa. Merek masjid atas nama Kecamatan Tapung ini tanpa izin kita lepas, tapi kita tinggal di belakang masjid," ujarnya.

"Kita datang baik-baik dan mengucapkan assalamualaikum, jadi pelepasan berlangsung aman. Memang ada seorang warga yang ngotot tadi, tapi bisa ditenangkan," jelas Roy lagi.

Dia mengakui pelepasan lima plank kantor desa milik Pemkab Kampar sudah sesuai prosedur bahkan siap jika di pra pengadilan.

"Kita berani karena ada yang tertangkap tangan memasang plank merek tanpa izin. Siapa saja bisa menuntut, itu kan bisa pra peradilan."

"Bagi penyidik dan menurut Undang-Undang kami diberi kewenangan dan berhak menyita apa pun yang menyalahi aturan."

"Dan bagi, keberatan bisa menyelesaikan di meja pengadilan. Soal sengketa di MA (Mahkamah Agung) kami tidak mau tau. Kami hanya menegakan Undang-Undang. Dan kalau mereka memasang plank lagi, kami akan tanggalkan lagi," tegas Roy. (ys)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini