Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Redaksi Redaksi
Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
(Foto: ist)
Penggerebekan pesta seks gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Sebanyak 9 orang diamankan dalam penggerebekan pesta seks gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. Ke-9 orang tersebut kini telah berstatus tersangka.

Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Sabtu, 29 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang dikonfirmasi membenarkan penggerebakan tersebut.

BACA JUGA:

Polisi Bongkar Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Jakarta Selatan

"Betul di Kuningan suite, Setia Budi, Jaksel, soal pornografi. Jam 3 sore ini dirilis," katanya di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Lokasi penggerebakan berada di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi menjerat ke-9 tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini